Rabu, 26 Desember 2012

TUGAS NASKAH KEWIRAAN



BAB I PENDAHULUAN
a.       Umum atau lantar belakang
Seorang warganegaraan Inggris bernama Dertrand de Speville, yang mendirikan firma hukum khusus  memberikan jasa konsultasi dalam pemberatasan korupsi di banyak negara, dari Afrika hingga Amerika Serikat, dari Eropa Timur hingga Asia. Pengalamannya sebagai komisioner Independent Commission Against Corruption (ICAC/Komisi Pemberantasan Korupsi Hongkong) periode 1993-1996, membuat banyak negara tertarik menimba ilmu dari dia. Indonesia termasuk salah satunya. Pada tahun 2000, Bertrand mendapatkan kontrak dari Bank Pembangunan asia untuk proyek stategi pemberatasan korupsi, dan pembentuk lembaga antikorupsi di Indonesia.
b.      Ceritakan alasan anda mengambil judul diatas
Saya sangat  tertarik dan perihatin dengan kondisi permasalahan, yang terjadi di negara Indonesia khususnya tentang Pemberantasan korupsi di karenakan mengapa begitu sangat sulitnya memberantas para koruptor, yang telah membuat masyarakat akan resah dengan tingkah laku yang telah dibuat oleh para petinggi pemerintahan, dengan Dertrand merekomendasikan pembinaan kepada KPK akan membuat negara Indonesia bebas dari korupsi. Seperti negara hongkong  yang secara betahap-tahap semakin bersih dan sekarang hongkong salah satu negara bersih di Asia.
BAB II PERMASALAHAN
a.       Uraikan permasalahannya
Sangat sulitnya memberatas para koruptor di Indonesia dikarenakan polisi, aparat kejaksaan, legislatif, dan pemerintahan juga terlibat korupsi. Bertrand de Speville menyatakan, pemerintah tidak serius memberantas korupsi, buktinya jumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanyak sekitar 700 orang yang bekerja di KPK ini tidak sesuai dibandingkan dengan luasnya  negara, populasi,  jumlah aparat polisi, dan layanan publik Indonesia, KPK terlalu kecil untuk menangani permasalahan korupsi di negara Indonesia. Selain masalah jumlah pegawai, hal yang juga menjadi sorotannya ialah keberadaan kantor KPK yang hanya ada di ibu kota negara, bukan tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
b.      Beberapa anggapan / para anggapan tentang kemungkinan kedepan
Bukan cuma pemerintah saja yang tak serius memberantas korupsi, DPR yang badan legislatif di negeri ini, juga tidak serius dengan pemberantasan korupsi, bagaimana negara ini bebas korupsi sedangkan badan legislatif  juga melakukan korupsi ini akan terjadi proses yang  memakan waktu lama untuk memberantas korupsi. Setidaknya dibutuhkan waktu satu generasi atau  sekitar 20-30 tahun untuk memberantas korupsi di Indonesia. ” ujar pengamat politik, Fadjroel Rachman.

        Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa korupsi merupakan salah satu hambatan terbesar dalam pembangunan politik, ekonomi, dan  sosial.  pemberantasan korupsi merupakan pekerjaan yang tidak mudah.  Karena merupakan kejahatan luar biasa, maka diperlukan upaya-upaya yang luar biasa juga untuk memberantas koruptor agar kedepanya Negara Indonesia bebas dari korupsi.
BAB III HAL-HAL YANG MEMPENGARUHI MASALAH
a.       Data / fakta
Dan tidak adanya kesadaran dari  pimpinan kekuasaan di suatu negara, dengan mereka merasa kekuatan politiknya tinggi. Maka mereka  tidak takut untuk melakukan tindakan kejahatan korupsi  menyangkut nilai-nilai tentang masalah korupsi yang dilakukan petinggi politik tersebut. Yakni dengan menjabarkannya dalam bentuk Undang-undang sekaligus sebagai bentuk penegasan bahwa tindakan itu adalah tindakan yang salah. Hal ini juga telah dilakukan pemerintah Negara Indonesia, karena telah menempatkan kejahatan korupsi setara dengan kejahatan berat lainnya. Baik pembunuhan, pencurian, hingga tindakan kriminal lain.
b.      Lain-lain hal yang dapat menjadi penghambat / penunjang masalah

      karena terbelenggu oleh kekuatan politik. Di mana kekuatan politik itu justru menjadi penentang yang paling utama dari upaya pemerintah dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi. Pemerintah tidak leluasa bergerak dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi, dan adanya sumber daya yang minim, hukuman ringan, proses peradilan yang lambat, dan sistem pelaporan harta kekayaan pejabat.
BAB IV ANALISA MASALAH
a.       Uraian pendapat yang dikaitkan dengan pelajaran kewiraan
Salah satu tujuan dibentuknya lembaga antikorupsi adalah untuk mengubah perilaku individu menjadi perilaku yang bersih dan antikorupsi. Tetapi bila tidak ditanamakan kesadaran akan cinta tanah air, tidak adanya moral bangsa dan timbulnya ahlak  untuk sikap membela dan memperjuangkan bangsa negara Indonesia. Akan membuat mereka tidak ragu untuk melakukan tindakan kejahatn korupsi yang merugikan bangsa, dikarena mereka tidak memiliki jiwa sebagai abdi negara.
b.      Bagaimana solusi, jalan keluar / cara mengatasinya

     kondisi korupsi makin memburuk, banyak penanganan korupsi dilakukan secara ortodoks dengan memberikan putusan yang lebih berat dan memenjarakan orang yang bersalah lebih lama dan mempercepat proses keadilan untuk setiap kasus korupsi berjalan secara  lebih cepat. Kita menyadari bahwa dalam memberantas korupsi tidak hanya hukum yang harus ditegakkan, tetapi ada dua elemen penting lainnya yaitu pencegahan dan pendidikan antikorupsi agar mereka tidak melakukan tindakan korupsi.
BAB V KESIMPULAN
a.       Kesimpulan dari permasalahan di atas
 KPK harus  penambahan jumlah SDM,  langkah tersebut merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat lembaga KPK. Jika masih berharap korupsi dapat diberantas habis, maka Indonesia harus menginvestasikan lagi sumber daya manusianya. Penambahan jumlah SDM akan sangat berarti bagi KPK,  Karena bila terwujud KPK bisa semakin fokus menangani berbagai perkara korupsi. Dan Jumlah SDM yang memadai memungkinkan KPK menangani seluruh perkara korupsi, tidak terkecuali pada perkara-perkara besar yang melibatkan penyelenggara negara.
b.      Saran / usul
Untuk Negara sebesar Indonesia  seharusnya KPK harus memiliki perwakilan di setiap propinsi Negara, yang berhasil memberantas korupsi. Setidaknya akan membuat pemberantasan korupsi merata di seluruh Indonesia dan akan membuat petinggi pemerintah berpikir dua kali untuk melakukan korupsi dikarenakan KPK menyebar keseluruh daerah provinsi di Indonesia.
BAB IV PENUTUP
Seharusnya KPK memiliki pusat pelatihan untuk mengembangkan sumber         daya manusianya, keberadaan pusat pelatihan dirancang khusus terkait pencegahan korupsi. Sebab, keberhasilan memberantas korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan, namun juga melalui pencegahan dan masyarakat juga terlibat untuk pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini, masyakarat harus memberikan dukungan terhadap KPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar